Alasan Kuat Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa

Rizki Ramadhani | Rabu, 12/08/2020 11:15 WIB


Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mencabut pedoman tersebut karena telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Katakini.com - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2020), mengatakan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mencabut pedoman tersebut karena telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas. Selain itu, pemberlakuannya belum tepat untuk saat ini.

Pedoman tersebut sebelumnya untuk memperjelas ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal itu berbunyi "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

Pasal tersebut dinilai sering menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan.

Baca juga :
Meski Gencatan Senjata, Israel Tegaskan Operasi terhadap Hizbullah Belum Selesai

Hari menambahkan, pihaknya telah melakukan kajian yang cukup lama. Hingga saat ini, lanjut dia, masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Hari menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Namun telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang akan ditelusuri lebih lanjut.

"Beredarnya pedoman tersebut melalui WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," ujar Hari.

Baca juga :
David Alonso Gabung ke Honda HRC Castrol di MotoGP 2027

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jaksa Agung Pedoman Jaksa