Ditahan Bareskrim, Polisi Persilakan Anita Ajukan Praperadilan

Rizki Ramadhani | Senin, 10/08/2020 08:21 WIB


Argo Yuwono mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono


Katakini.com - Kepolisian RI mempersilakan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk melakukan pra peradilan jika tidak menerima penahanan dirinya.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Argo Yuwono mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.

Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini atau 8 Agustus 2020.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," kata Ferdy.

Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020.

Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, dia menjadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Anita Kolopaking Argo Yuwono