Trump teken perintah larangan penggunaan TikTok dan WeChat

Ananda Nurrahman | Sabtu, 08/08/2020 01:02 WIB


Menyuarakan masalah keamanan, presiden AS menekankan bahwa dia tidak ingin TikTok berada di bawah kendali China. Ilustrasi TikTok

Katakini.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif yang melarang penduduk dan perusahaan Amerika melakukan transaksi apa pun dengan aplikasi media sosial milik China, TikTok dan WeChat, mulai 20 September.

"Keberadaan aplikasi-aplikasi yang dikembangkan dan dimiliki oleh perusahaan di China terus mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat," papar perintah tersebut dilansir Anadolu Agency.

Dalam perintah itu, AS juga harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok dan WeChat untuk melindungi keamanan nasional.

Pada 3 Agustus, Trump memberi tenggat waktu ke calon pembeli TikTok di AS untuk membuat kesepakatan sebelum 15 September.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Menyuarakan masalah keamanan, presiden AS menekankan bahwa dia tidak ingin TikTok berada di bawah kendali China.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"TikTok akan diblokir pada 15 September, kecuali Microsoft atau perusahaan lainnya bersedia membelinya dengan kesepakatan yang sesuai," kata Trump.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Donald Trump Tiktok Wechat Sosial Media