Kasus Surat Jalan, Hari Ini Polisi Periksa Pengacara Djoko Tjandra

Rizki Ramadhani | Jum'at, 31/07/2020 07:01 WIB


Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan pertama bagi Anita, dengan status tersangka. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Katakini.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Tim Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, hari ini, Jumat (31/7/2020). Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan pertama bagi Anita, dengan status tersangka.

"Rencana akan dipanggil besok (hari ini, Jumat) oleh penyidik," kata Irjen Argo, di Jakarta, Kamis (31/7/2020) malam.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.

"Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

"(Saksi) ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pula.

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Anita Kolopaking