Menaker Bilang PP Perlindungan Awak Kapal Tinggal Ditandatangani Presiden

Tim Cek Fakta | Kamis, 30/07/2020 21:17 WIB


Sebelumnya, pelindungan awak kapal dan pelaut yang bekerja di luar negeri menggunakan UU PPMI yang belum memiliki peraturan turunan. Prosesi pelarungan awak kapal yang meninggal di atas kapal saat berlayar. Foto: pikiranrakyat

Katakini.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk perlindungan awak kapal perikanan dan niaga tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

"Sudah semua prosesnya, harmonisasi panjang sudah selesai dan beberapa isu krusial sudah diselesaikan. Sudah selesai dan akan segera keluar dan ditandatangani oleh Pak Presiden," kata Menaker Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Ida mengatakan Kemnaker telah menerima mandat untuk menerbitkan aturan turunan di lingkung kementerian dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), selain memerintahkan bagi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membuat aturan teknis.

Terkait hal itu, katanya, seluruh aturan yang harus dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan telah selesai dikeluarkan sesuai dengan alokasi waktu yang diperintahkan dalam UU Nomor Tahun 2017.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Terkait perintah untuk mengatur lebih detail dalam peraturan pemerintah proses sudah selesai diharmonisasi dan sekarang tinggal menunggu untuk ditandatangani," tuturnya.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Sebelumnya, pelindungan awak kapal dan pelaut yang bekerja di luar negeri menggunakan UU PPMI yang belum memiliki peraturan turunan.

Padahal, keberadaan peraturan yang lebih rinci penting untuk penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai awak kapal dan pelaut perikanan.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Hal itu juga yang disoroti oleh Direktur SAFE Seas Project Nono Sumarsono dalam kesempatan terpisah pada diskusi virtual tentang perlindungan awak kapal.

Dia mendorong pemerintah membuat sistem pengawasan anak buah kapal (ABK) yang lebih efektif untuk menghindari eksploitasi seperti yang terjadi selama ini.

Dalam diskusi virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis, Nono menyoroti masih banyaknya pekerja Indonesia yang tergiur oleh penyalur pekerja yang memberikan informasi tidak lengkap tentang pekerjaan di kapal berbendera asing.

"Kita belum cukup punya sistem monitoring dan enforcement yang efektif karena hal-hal semacam ini dibiarkan begitu saja," kata Nono dalam diskusi yang diadakan dalam rangka Hari Menentang Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PP perlindungan awak kapal Kemnaker