Tim Advokasi Novel Minta Bentuk Kembali TGPF Kasus Penyerangan Air Keras

Tim Cek Fakta | Jum'at, 17/07/2020 18:19 WIB


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana.

Katakini.com - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk kembali Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki ulang kasus penyerangan menggunakan air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, mengatakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan.

Hal ini disampaikan Kurnia merespons vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang masing-masing dihukum dua tahun penjara dan 1,5 tahun penjara.

"Pascaputusan hakim ini, Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Jum`at (17/7/2020).

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini
Kurnia menegaskan jika pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban Jokowi selaku kepala negara. Sebab, kata dia, baik-buruk penegakan hukum merupakan tanggung jawab presiden.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam
Aktivis ICW itu berpendapat selama ini Jokowi mendiamkan sejumlah kejanggalan proses penanganan hukum yang menimpa Novel selaku pekerja pemberantas korupsi.

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini," ungkapnya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
Ia menambahkan vonis yang tidak lebih dari dua tahun itu menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri. Pasalnya dengan begitu, tutur Kurnia, kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.

Atas vonis ini, dua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Novel Baswedan penganiayaan KPK tim advokasi TGPF