Belum Penuhi Keadilan, KPK Banding Vonis Imam Nahrawi

Budi Wiryawan | Kamis, 02/07/2020 13:35 WIB


KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis Imam Nahrawi, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui. Ia juga dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atasnama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, disamping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Baca juga :
Lima Saham Terkoreksi Saat IHSG Melesat Pekan Ini

"Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Baca juga :
Lima Saham Top Gainers Pekan Ini

KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK.

Imam Nahrawi dalam vonisnya juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.238,882. Selain itu, permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi juga tidak dikabulkan oleh Hakim.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan bahwa, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Imam Nahrawi Banding Vonis