Muhammadiyah Beri Saran Berkurban Pakai Uang
Tim Cek Fakta | Sabtu, 27/06/2020 23:13 WIB
Sapi kurban (Foto: Kementan)
Katakini.com - Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, salah satu Ormas Keagaan terbesar di tanah air, Muhammadiyah, menyarankan agar umat muslim yang telah mampu berkurban melakukannya lebih baik dalam bentuk ketimbang menyembelih hewan kurban.
Imbauan tersebut tertuang dalam Edaran PP Muhammadiyah no 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.
"Disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu (27/6/2020).
Terkait penjelasan diatas, pelaksanaan ibadah
kurban harus memperhatikan nilai-nilai dasar (
al-qiyam alasāsiyyah) dan asas-asas umum (
al-uṣūl al-kulliyyah) agama Islam. Pertama ialah nilai dasar saling membantu (
at-taʻāwun) sebagaimana ditegaskan dalam al Qur’an Surat al Ma’idah (5) ayat 2.
Kedua, nilai dasar solidaritas dengan merujuk pada hadis “
barangsiapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesengsaraan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesengsaraan hari kiamat, dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesukaran, maka Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat…..” (HR. Muslim).
Selanjutnya adalah asas kemanfaatan sebagai turunan dari nilai dasar solidaritas sosial. Prinsip utamanya yang lebih penting didahulukan dari yang penting.
"Atas dasar itu, bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu ber
kurban, maka dapat melakukan keduanya. Membantu dhuafa maupun ber
kurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan,".
Namun, apabila ada yang ber
kurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas. Misalnya,
kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).
Penyembelihan hewan
kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis. Kemudian jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.
"Akan tetapi jika hewan
kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang ber
kurban (
ṣāhibul-qurbān). Dan pembagian daging
kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan."
KEYWORD :
Muhammadiyah kurban Iduladha