Kasus Jiwasraya, Jaksa Tetapkan Petinggi OJK dan 13 Korporasi Sebagai Tersangka

Budi Wiryawan | Kamis, 25/06/2020 17:40 WIB


 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Katakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 korporasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH (Fakhri Hilmi) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan, 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya mencapai Rp12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun kemarin," tuturnya, Kamis (25/6/2020).

Dijelaskan bahwa 13 korporasi tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara, untuk Deputi Komisioner OJK berinisial Fakhri Hilmi, hanya dikenakan pasal tindak pidana korupsi, namun untuk pasal TPPU masih dalam proses.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Penyidik juga menyangkakan pasal TPPU kepada 13 korporasi ini. Kalau untuk FH belum dikenakan TPPU," katanya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

2. PT Oso Management Investasi

3. PT Pinekel Persada Investasi

4. PT Millenium Danatama

5. PT Prospera Aset Management

6. PT MNC Asset Management

7. PT Maybank Aset Management

8. PT GAP Capital

9. PT Jasa Capital Asset Management

10. PT Corvina Capital

11. PT Iserfan Investama

12. PT Sinar Mas Asset Management.

13. PT Pool Advista Management

Fakhri Hilmi adalah pejabat karir di regulator bidang pasar modal sejak era Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK. Pada 14 Januari 2012, Fakhri Hilmi dilantik oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai pejabat eselon II di Bapepam. Saat itu, FH menjabat Kepala Biro Pengelolaan Investasi.

Sebagaimana diketahui, Bapepam kemudian melebur ke dalam badan baru yang sudah dibentuk, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun yang sama. Berdasarkan data OJK, Fakhri Hilmi menduduki posisi Direktur Pengelolaan Investasi hingga 2017.

Posisi tersebut berada di bawah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, unit yang dijabat FH saat ini. Sejak perubahan anggota Dewan Komisioner OJk pada 2017, Fakhri Hilmi mendapat promosi dengan menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Korupsi Jiwasraya Kejaksaan Agung OJK