Bekas Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Dihukum 4,5 Tahun

Tim Cek Fakta | Rabu, 17/06/2020 20:45 WIB


Risyanto Suanda dinilai terbukti menerima suap senilai 30 ribu dolar AS dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Bekas Direktur Utama PT Perum Perindo, Risyanto Suanda.

Katakini.com - Bekas Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda divonis empat tahun, enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300.

Demikian terungkap saat majelis hakim. Suanda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap 30 ribu dolar AS dan gratifikasi 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura.

"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, Sunarso membacakan amar putusan terdakwa Risyanto Suanda, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak
Majelis hakim meyakini perbuatan Risyanto Suanda terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar
Terkait perkara suap, Risyanto Suanda dinilai terbukti menerima suap senilai 30 ribu dolar AS dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Suap itu diberikan lantaran Risyanto menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific makarrel/Scomber Japonicus (ikan salem) milik Perum Perindo.

Perum Perindo adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perikanan dan dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Terkait gratifikasi, Risyanto dinilai terbukti menerima 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura dari tiga pengusaha. Pertama, Risyanto menerima gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS dari komisaris PT Inti Samudera Hasilindo Alexander Anthony melalui Mohamad Saefullah alias Ipul di hotel Gran Melia Jakarta.

Gratifikasi itu terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit investasi oleh PT. Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, Permohonan Keringanan Pembayaran Sewa Tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo dan permohonan izin Pengalihan Hak Pemanfaatan Lahan Kavling Blok T No. 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman, Jakarta kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan hingga 2029.

Kedua, Risyanto menerima 30 ribu dolar Singapura secara bertahap dari pengusaha di bidang start up (aplikasi perikanan) Desmond Previn. Pemberian uang itu atas perminyaan Risyanto.

Terakhir, Risyanto menerima 50 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Yfin Internasional Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin. PT Yfin adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan yang bekerja sama dengan Perindo lalu menyewa lahan milik Perindo seluas 160 meter persegi di Muara Baru Ujung Jakarta Utara. Pemberian uang itu atas permintaan Risyanto.

Selain gratifikasi berupa uang, Risyanto juga terbukti menerima sejumlah barang dari sejumlah pihak. Di antara barang yang diterima Risyanto yakni, 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, 1 cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, dan 1 jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman tersebut. Untuk hal yang meringankan, perbuatan Risyanto itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Vonis Risyanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Risyanto dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, baik kubu Risyanto maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.(BPP)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perum Perindo Risyanto Suanda Tipikor Vonis