Perkuat Hulu Migas, Pemerintah Diminta Beri Insentif

Budi Wiryawan | Minggu, 14/06/2020 22:35 WIB


Rama menyebut jika aset yang dibeli masih milik negara, harus dibebaskan pajak dan harus memotong jalur birokrasi Ilustrasi kilang minyak

Katakini.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyebut di tengah situasi pandemik dan menurunnya harga minyak dan gas (migas), perlu dilakukan konsolidasi kelembagaan khusunya di sektor hulu migas

Dalam kondisi yang sulit ini, Ketua Bidang Perdagangan, Perindustrian, ESDM Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Rama Datau menyarankan, agar dapat memberikan berbagai macam insentif dan penyederhanaan aturan.

Hal lain yang membuat sektor hulu makin terpuruk adalah anjloknya harga minyak dunia beberapa hari terakhir.

"Untuk memperbaiki kondisi tersebut, kami menyarankan agar ada kelembagaan khusus yang menangani hulu, kebijakan investasi-fiscal terms, dan iklim investasi Badan Usaha Khusus (BUK) untuk menangani kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi, serta memberikan insentif pada kegiatan eksplorasi," ujar Rama pada Minggu (14/6).

Baca juga :
Prediksi Starting XI Barcelona vs Rayo Vallecano

Rama menyebut jika aset yang dibeli masih milik negara, harus dibebaskan pajak dan harus memotong jalur birokrasi.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Jumlah Dzikir Menurut Dalil Syariat Islam

"Kalau semua aset yang dibeli masih milik negara, bebaskan semua barang tersebut dari pajak, import duty, percepat proses, dan tidak perlu banyak yang menangani (dari SKK Migas langsung ke Bea Cukai)," ucapnya.

Dia juga menekankan yang terpenting saat ini adalah memastikan kelembagaan hulu migas, yang dalam hal ini SKK Migas, masih bersifat adhoc.

Baca juga :
Muktamar NU, Fatayat Serukan FANTIK: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

"Dalam Omnibus Law yang sedang dibahas bahwa yang dimaksud BUMNK adalah SKK Migas," tegas Rama.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hulu Migas rama Datau Hipmi