Polda Maluku Ringkus Penyebar Video Pornografi

yahya | Minggu, 14/06/2020 17:48 WIB


Stiven diduga melakukan tindak pidana pornografi, yaitu memposting konten porno pada akun media sosial fecebook dan instagram. Polda Maluku menanhkap Stiven (duduk), terduga penyebar video berkonten pornografi.

Katakini.com - Direktorat Krimsus Polda Maluku berhasil meringkus Stiven, terduga pelaku penyebar video berkonten pornografi.

"Tim Cyber berhasil meringkus tersangka Stiven pelaku tindak pidana cyber terkait pornografi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso di Ambon, Minggu (14/6/2020).

Eko Santoso menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung AKBP Max Tahya.

"Tersangka diamankan di rumahnya, Negri Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (12/6/2020) pukul 19:00 WIT," kata Eko Santoso.

Baca juga :
Kemenhub Didorong Segera Evaluasi Regulasi Perlintasan Sebidang Kereta Api

Saat ini tersanga sudah berada di tahanan Rutan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan protokol COVID-19 dan dinyatakan negatif, dan selanjutnya akan diserahkan tahap dua ke Kajati Maluku.

Baca juga :
Kemenhut Padamkan Hutan di Lombok Timur, 25 Pendaki Berhasil Dievakuasi

Stiven diduga melakukan tindak pidana pornografi, yaitu memposting konten porno pada akun media sosial fecebook dan instagram, yang diduga melanggar pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga :
Daeng Ical: Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

"Jadi tersangka ini sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak  22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Maluku," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Stiven Polda Maluku video porno