Ambang Batas Parlemen 7 Persen Berakibat Banyak Suara Pemilih Terbuang

Tim Cek Fakta | Jum'at, 12/06/2020 14:45 WIB


Dengan PT 4% pada Pemilu 2019 lalu saja mengakibatkan 13.595.842 suara yang terbuang. Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Katakini.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut usulan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 7 persen oleh sejumlah partai politik akan mengakibatkan banyak suara sah pemilih yang sudah diberikan di Pemilu menjadi terbuang dan menciderai prinsip kedaulatan rakyat.

"Dengan PT 4% pada Pemilu 2019 lalu saja mengakibatkan 13.595.842 suara yang terbuang. Apalagi kalau 7%," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi itu menjelaskan, usulan kenaikan PT juga bisa memicu terjadinya ketidakpuasan politik dari para pihak yang merasa suaranya tidak terwakili. Akhirnya ketidakpuasan itu bisa tereskalasi pada gangguan stabilitas politik dan praktik demokrasi Indonesia.

"Apalagi Indonesia yang beragam ini mestinya tidak bisa didekati dengan limitasi dan batasan yang terlalu sulit terhadap ekspresi saluran politik mereka," ujarnya.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Di sisi lain, kata Konsultan Penyusunan Buku Panduan Pengawasan Pemilukada Partisipatif itu, PT yang tinggi juga bisa memicu praktik politik uang karena partai-partai menjadi pragmatis dan melakukan segala cara untuk lolos parlemen, temasuk juga cara-cara transaksional dan jual beli suara (vote buying).

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi
PT 7% yang merujuk ambang batas perolehan suara pemilu DPR untuk penentuan perolehan kursi DPRD juga potensial dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dalam Putusan No. 52/`PUU-X/2019 juga sudah memutus perkara dengan substansi pengaturan sama sebagai kebijakan yang dipandang inkonstitusional.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
ambang batas parlemen suara pemilih perludem