Pengunjung Lebihi 50 Persen, Mal Berisiko Ditutup

Rizki Ramadhani | Jum'at, 12/06/2020 07:21 WIB


Salah satu ketentuan, yakni pengunjung tidak boleh melebihi 50 persen berisiko kepada penutupan jika tidak diindahkan.    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau salah satu mal, di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020)

Katakini.com - Pengelola mal di Jakarta harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama kembali beroperasi. Salah satu ketentuan, yakni pengunjung tidak boleh melebihi 50 persen berisiko kepada penutupan jika tidak diindahkan.  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup pusat perbelanjaan bila melanggar aturan mengenai jumlah pengunjung selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Di depan pintu masuk ada QR code, dimana pengunjung harus scan, dihitung jumlahnya," kata Anies saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Pemprov DKI Jakarta merencanakan membuka pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020. Namun Anies mengatakan, pengelola harus bisa mengawasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen.

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

"Kami akan mengawasi, bila sampai ambang batas jumlah pengunjung terlewati, akan ditegur," ujar Anies. Apabila teguran pertama tidak diindahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan teguran kedua.

Baca juga :
David Alonso Gabung ke Honda HRC Castrol di MotoGP 2027

Penutupan terhadap mal yang pengunjungnya melebihi 50 persen baru akan dilakukan apabila teguran kedua kembali tidak diindahkan.

"Bila ditegur dua kali, tetap melanggar, maka akan ditutup sementara," kata Anies.

Baca juga :
Laga Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Anies Baswedan PSBB di Masa Transisi