Ganjil-Genap Diberlakukan Jika Kondisi Ini

Budi Wiryawan | Senin, 08/06/2020 18:35 WIB


Anies menegaskan peniadaan ganjil-genap masih bertujuan supaya potensi penularan di kendaraan umum berkurang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Katakini.com - Pemberlakuan aturan Ganji-Genap dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum langsung diterapkan. Hal itu masih pertimbangkan sejumlah hal.

Seperti diketahui, dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur No 51/2020 tentang PSBBT Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif, ganjil-genap akan diterapkan untuk kendaraan pribadi, baik motor (roda dua) atau mobil (roda empat).

Kebijakan ganjil-genap mirip dengan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) yang hanya akan diterapkan apabila tren kasus Covid-19 kembali meningkat.

"Nah, sama. Dalam masa transisi ini, bisa diberlakukan Ganjil-Genap. Tapi bukan berarti itu akan dilakukan," jelaa Anies selepas melakukan kunjungan pengawasan integrasi transportasi di kawasan Dukuh Atas, Senin (8/6/2020).

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini
Anies menegaskan peniadaan ganjil-genap masih bertujuan supaya potensi penularan di kendaraan umum berkurang, "peniadaan ganjil-genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi, sampai sekarang belum ada perubahan."

Baca juga :
David Alonso Gabung ke Honda HRC Castrol di MotoGP 2027
Kebijakan ganjil-genap akan berlaku apabila jumlah orang yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi terlampau padat, apabila diperlukan pengendalian jumlah penduduk yang beraktivitas ke luar rumah.

Selain itu, pemberlakuan ganjil-genap dalam Pergub PSBBT mengharuskan adanya produk hukum berupa Keputusan Gubernur.

Baca juga :
Laga Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris
"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap, dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," tutupnya.

Oleh sebab itu, Anies berharap ketertiban aktivitas perkantoran oleh perusahaan dan pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan shift. Dengan tujuan memecah jam berangkat, istirahat, dan pulang kerja karyawan, agar kepadatan kendaraan pribadi di jalan bisa berkurang.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Anies Baswedan Ganjil Genap Masa Transisi PSBB