Terungkap, Banyak Pemudik Lolos Lewat Jalan Tikus

| Kamis, 28/05/2020 02:03 WIB


Edi menyebutkan salah satu tujuan pemudik terbanyak adalah Jawa Tengah. Ilustrasi

Katakini.com - Banyak pemudik yang lolos mudik melalui kalan tikus. Mereka adalah pemudik, dengan kendaraan pribadi.

“Pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas, mereka lewat jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi itu luput,” kata Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Edi Nursalam dalam diskusi virtual yang bertajuk “Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19” di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Edi menyebutkan salah satu tujuan pemudik terbanyak adalah Jawa Tengah.

“Nyatanya masih banyak, ada sekitar 897.000 orang ke Jawa Tengah. Apakah mereka diizinkan kementerian? Enggak. Yang diizinkan sedikit sekali,” katanya.

Baca juga :
Teken MoU, MPR Bakal Dilibatkan dalam Putusan MK

Ia pun mengakui bahwa kondisi di lapangan yang menyebabkan peraturan berubah. Kemenhub sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum melarang mudik. Kemudian, lahirlah pelarangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca juga :
Trump Sebut MoU Damai dengan Iran Telah Berakhir

“Kemudian banyak permintaan masyarakat terutama di lembaga pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas, selain itu untuk kepentingan kesehatan, pekerja migran. Maka, keluarlah SE Nomor 4 Gugus Tugas, memang seperti ini dinamis. Kenapa berubah, karena ada situasi yang menuntut itu. Awalnya tidak dilarang, kemudian dilarang dan dikecualikan. Tapi hingga saat ini pelarangan mudik masih dilarang di PM 25,” katanya.

Baca juga :
Berbagai Keutamaan Sholat Safar bagi Musafir
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Larangan Mudik Jalan Tikus