33 Perusahaan dan Lembaga Cina Masuk Daftar Hitam Amerika

Ananda Nurrahman | Sabtu, 23/05/2020 18:10 WIB


Pemerintah Amerika menyebut tujuh entitas komersial yang memungkinkan pengawasan teknologi tinggi yang dilakukan oleh China. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden China, Xi Jinping (Foto: AFP)

Katakini.com - Departemen Perdagangan Amerika menambahkan 33 perusahaan China dan lembaga-lembaga lainnya ke dalam daftar hitam ekonomi. Juga sedang memberikan sanksi kepada sembilan perusahaan dan lembaga.

Hal itu dilakukan terkait karena pelanggaran hak asasi manusia dan untuk mengatasi masalah keamanan nasional Amerika yang melibatkan senjata pemusnah massal dan kegiatan-kegiatan militer lainnya.

Departemen itu mengatakan sedang memberikan sanksi kepada sembilan perusahaan dan lembaga yang dikatakan “terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye penindasan yang dilakukan oleh China.

Itu terkait  dalam penahanan sewenang-wenang secara massal, kerja paksa dan pengawasan teknologi tinggi terhadap warga Uighur” dan lain-lainnya.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Pemerintah Amerika menyebut tujuh entitas komersial yang memungkinkan pengawasan teknologi tinggi yang dilakukan oleh China.

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya

Departemen Perdagangan Amerika juga menambahkan 24 organisasi pemerintah dan komersial ke dalam daftar hitam itu karena mendukung pengadaan barang-barang untuk digunakan oleh militer China.

Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perdagangan Dunia Amerika Serikat Perusahaan Cina