Semester II/2020, Premi Penjaminan Perbankan Dilonggarkan

Budi Wiryawan | Senin, 11/05/2020 11:05 WIB


LPS masih akan terus memantau situsasi dana pihak ketiga (DPK), tren penurunan bunga, dan likuiditas perbankan Ilustrasi Bank (ProgresNews)

Katakini.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal longgarkan pembayaran premi penjaminan yang harus dikeluarkan perbankan pada semester II/2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kebijakan ini untuk memberikan ruang gerak pada industri perbankan di tengah pandemi. Perbankan akan mendapatkan pelonggaran pembayaran premi penjaminan mulai Juli 2020 mendatang.

Adapun, dengan pelonggaran tersebut akan membuat perbankan yang terlambat melakukan pembayaran premi tidak terkena denda. Pelonggaran akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Terlambat bayar premi tidak kena denda atau denda 0 persen mulai semester II/2020 dan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung Juli 2020," kata Halim dalam Live Konferensi Pers KSSK, Senin (11/5/2020).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Menurutnya, LPS masih akan terus memantau situsasi dana pihak ketiga (DPK), tren penurunan bunga, dan likuiditas perbankan.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Pertumbuhan DPK memang mengalami perlambatan sebesar 7,98 persen YoY pada April 2020 dibandingkan dengan pertumbuhan Maret 2020 yang sebesar 9,66 persen YoY.

Begitu juga dengan pertumbuhan rekening giro yang juga mengalami perlambatan menjadi sebesar 9,77 persen YoY pada April 2020.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

"Kepercayaan masyarakat masih tinggi dalam mempercayakan dana mereka di perbankan. Himpunan DPK memang mengalami perlambatan sejalan dengan melambatnya kegiatan ekonomi, tetapi masih aman," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
LPS Premi Perjaminan Halim Alamsyah Perbankan