Bunga Kartu Kredit Diturunkan jadi 2 Persen

Budi Wiryawan | Jum'at, 01/05/2020 13:10 WIB


Besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3 persen menjadi 1 persen Ilustrasi Kartu Kredit (Diskartes)

Katakini.com - Batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkanjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen oleh Bank Indonesia. Penerapan ini dimulai terhitung hari ini, Jumat (1/5/2020) dan bakal berakhir pada 31 Desember 2020.

"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25 persen per bulan sekarang maksimum 2 persen," ujar Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta.

Kemudian, lanjut dia, nilai pembayaran minimum juga turun dari 10 persen menjadi 5 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.

"Lalu, besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3 persen menjadi 1 persen," kata Filianingsih.

Baca juga :
Kisah Pilu Karbala dan Keagungan Simbolis di Balik Festival Tabot

Sebelumnya, Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Hal ini utuk memberikan keringan kepada masyrakat di tengah pandemi virus corona .

Baca juga :
Bacaan Doa Buka Puasa Asyura Lengkap dengan Teks Arab dan Latinnya

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adapun pelonggaran yang diberikan berupa penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.

"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.

Baca juga :
Dua Awak Kapal Indonesia Hilang Usai Tabrakan Kapal

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kartu Kredit Bank Indonesia