Larangan Mudik, Sejumlah Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek Disekat

| Jum'at, 24/04/2020 09:21 WIB


Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) mendukung upaya tersebut guna melaksanakan instruksi larangan mudik. Jalan Tol Jakarta-Cikampek disekat terkait larangan mudik

Katakini.com - Beberapa titik di jalan tol Jakarta - Cikampek disekat oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) mendukung upaya tersebut guna melaksanakan instruksi larangan mudik.

Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widyatmiko Nursejati (Miko), menjelaskan ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47,” imbuhnya.

Baca juga :
51 Persen Dana Organisasi Sosial Indonesia Masih Berasal dari Luar Negeri

Selain dua titik ini, Miko juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.

Baca juga :
Tips Memilih Hotel Terbaik di Tanah Suci

“Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” jelas Miko.

Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

Baca juga :
Penyebab Visa Umrah Ditolak dan Solusi Regulasi

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jasamarga Jakarta Cikampek