Wahai PNS, THR Cair Paling Cepat 10 Hari Jelang Lebaran

| Senin, 20/04/2020 13:06 WIB


Pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS eselon III ke bawah. Ilustrasi PNS

Katakini.com - Kabar gembira untuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa Tunjangan Hari Raya 2020 paling cepat cair 10 hari sebelum Lebaran.

Tahun ini, Pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS eselon III ke bawah. Sementara eselon I dan II, pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan DPR tidak mendapatkan THR. Keputusan ini dilakukan untuk menghemat APBN akibat tekanan pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya.

"Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya," ujar Rahayu seperti dikutip media, Senin (20/4/2020).

Baca juga :
Sejak Genosida 2023 Lalu, Lebih dari 9.500 Warga Palestina Dilaporkan Hilang

Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Baca juga :
Begini Urutan Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat

THR untuk tahun ini tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.

Baca juga :
Asal-usul dan Makna di Balik Peringatan Hari Keju Sedunia Setiap 4 Juni
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
THR PNS Eselon III