Wahai PNS, THR Cair Paling Cepat 10 Hari Jelang Lebaran

| Senin, 20/04/2020 13:06 WIB


Pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS eselon III ke bawah. Ilustrasi PNS

Katakini.com - Kabar gembira untuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa Tunjangan Hari Raya 2020 paling cepat cair 10 hari sebelum Lebaran.

Tahun ini, Pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS eselon III ke bawah. Sementara eselon I dan II, pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan DPR tidak mendapatkan THR. Keputusan ini dilakukan untuk menghemat APBN akibat tekanan pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya.

"Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya," ujar Rahayu seperti dikutip media, Senin (20/4/2020).

Baca juga :
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Kembali Diperiksa KPK

Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Baca juga :
3 Gunung Paling Angker di Pulau Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut

THR untuk tahun ini tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.

Baca juga :
Kemenhub Terus Pantau Penerapan Piece Concept Garuda Indonesia
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
THR PNS Eselon III