1 Mei, BI Beri Kelonggaran Pengguna Kartu Kredit

Budi Wiryawan | Rabu, 15/04/2020 11:05 WIB


Kelonggaran yang diberikan Bank Sentral seperti penurunan batas maksimum suku bunga Bank Indonesia

Katakini.com - Bank Indonesia berikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Kebijkan ini pun berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Kelonggaran yang diberikan Bank Sentral seperti penurunan batas maksimum suku bunga.

Selain itu, Bank Indonesia juga berikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan.

Baca juga :
Kisah Pilu Karbala dan Keagungan Simbolis di Balik Festival Tabot

Sebab menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Baca juga :
Bacaan Doa Buka Puasa Asyura Lengkap dengan Teks Arab dan Latinnya
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bank Indonesia Kartu Kredit