Miris, Pendapatan Sektor Transportasi Rontok 50 Persen

Eko Budhiarto | Minggu, 12/04/2020 20:01 WIB


Katakini.com - Di tengah pandemi covid-19, pendapatan sektor transportasi anjlok hingga 50 persen. Penurunan terjadi di semua moda transportasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan semua sektor usaha transportasi. Kesimpulannya, COVID-19 berdampak pada semua aspek transportasi.

Moda transportasi darat terdampak dari kebijakan jaga jarak sosial dan fisik. Kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.

"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu," ujar Carmelita dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Dia memprediksi, penurunan omset bisa lebih parah pada enam bulan ke depan seiring perpanjangan masa darurat pandemi COVID-19 hingga 29 Mei 2020.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

“Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar,” ujarnya.

Di moda transportasi udara, penurunan frekuensi sudah sejak awal 2020. Di awali penutupan rute ke China, kemudian dilanjutkan penutupan rute ke Arab Saudi  dan Korea Selatan, ditambah tidak adanya kegiatan bepergian telah menekan pendapatan operator maskapai antara 20% hingga 50 persen.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

“Bukan hanya perusahaan yang mengalami kesulitan, tentu karyawan perusahaan penerbangan yang berjumlah puluhan ribu ini dapat terkena dampak," katanya.

Pada sektor moda transportasi udara, Carmelita melanjutkan, adanya stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.

Di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.

“Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda transportasi laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran, penjadwalan ulang angsuran pinjam pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman,” paparnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kadin Carmelita Hartoto Transportasi