Bandar Besar 14 Ribu Lebih Ekstasi Diringkus Polisi

Budi Wiryawan | Senin, 27/01/2020 14:51 WIB


Pengedaran narkotika semakin marak di Jakarta., Polda Metro Jaya baru saja menyita 14 ribu lebih ekstasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Katakini.com- - Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar besar yang juga  pengedar narkotika. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial R dan J terkait pengedaran barang haram tersebut.

“Jadi hari ini tim dari Subdit 3 Unit 1 telah menangkap tersangka R dan J di Apartemen Pluit miliknya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti puluhan ribu narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Baca juga :
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Kembali Diperiksa KPK
“Dari apartemen tersangka, tim menyita sebanyak 14,356 ektasi, 1 Kg serbuk XTC, dan 5 gram Sabu,” ujar Yusri.

Baca juga :
3 Gunung Paling Angker di Pulau Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga :
Kemenhub Terus Pantau Penerapan Piece Concept Garuda Indonesia
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Narkotika Ekstasi Yusri Yunus Bandar Besar