Bandar Besar 14 Ribu Lebih Ekstasi Diringkus Polisi

Budi Wiryawan | Senin, 27/01/2020 14:51 WIB


Pengedaran narkotika semakin marak di Jakarta., Polda Metro Jaya baru saja menyita 14 ribu lebih ekstasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Katakini.com- - Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar besar yang juga  pengedar narkotika. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial R dan J terkait pengedaran barang haram tersebut.

“Jadi hari ini tim dari Subdit 3 Unit 1 telah menangkap tersangka R dan J di Apartemen Pluit miliknya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti puluhan ribu narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak
“Dari apartemen tersangka, tim menyita sebanyak 14,356 ektasi, 1 Kg serbuk XTC, dan 5 gram Sabu,” ujar Yusri.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Narkotika Ekstasi Yusri Yunus Bandar Besar