2019, Barang Impor Meroket 197 Persen

Budi Wiryawan | Kamis, 23/01/2020 19:21 WIB


Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan 197 persen dibandingkan 2018. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani

Jakarta, Katakini.com - Jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia pada 2019 mencapai 57,9 juta paket. Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan 197 persen dibandingkan 2018.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, jumlah barang kiriman impor pada 2017 tercatat hanya 6,1 juta paket, kemudian pada 2018 melonjak menjadi 19,5 juta paket.

"Ini yang kami khawatirkan mulai mengganggu UMKM kita, termasuk perajin. Oleh karena itu, kami memang meminta pemerintah untuk membuat tingkat kompetisi yang adil," kata Hariyadi di Jakarta, Kamis (23/01/2020).

Hariyadi menilai pertumbuhan jumlah barang kiriman impor ini normalnya hanya sebesar 5 persen per tahun. Artinya, jumlah barang kiriman sepanjang 2019 seharusnya hanya mencapai 7,5-8 juta paket, jika melihat data jumlah 2017 dan 2018.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Dengan data faktual barang kiriman yang masuk sebesar 57,9 juta paket atau dibulatkan menjadi 58 juta paket, kemudian dikurangi data perkiraan normal sebesar 8 juta paket, artinya ada 50 juta paket yang berpotensi merugikan pengusaha atau perajin dalam negeri

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Bea Cukai menetapkan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dikenakan sebesar 75 dolar AS per kiriman. Dengan demikian, potensi kerugian dari 50 juta paket yang tidak terkena bea masuk, yakni sebesar 3,75 miliar dolar AS atau sekitar Rp51,1 triliun.

"Kalau mau dihitung, kita asumsikan 50 juta kiriman dikalikan 75 dolar  AS. Itulah potensi yang selama ini hilang. `Impact` nya seharusnya dinikmati industri dalam negeri," kata dia.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Oleh karena itu, Apindo mendukung langkah pemerintah yang menetapkan ketentuan impor terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 yang akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5 persen--37,5 persen menjadi 17,5 persen.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Barang Impor Apindo Haryadi Sukamdani