Selundupkan Tekstil dari China, Polisi Ringkus Para Tersangka

| Kamis, 12/09/2019 14:32 WIB


Sejumlah orang diringkus tim krimsus Polda Metro Jaya saat menyelundupkan barang tekstil dari China. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat menunjukkan barang bukti tekstil. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa tekstil, balpress, dan sepatu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, pihak kepolisian mengamankan para pelaku beserta barang bukti di tiga lokasi, yakni Pelabuhan Taga, Jawa Barat, Jalan Dahlia Jakarta Pusat, dan Gudang Rukan Permata Ancol Jakarta Utara.

"Barang-barang yang ada didepan kita semua ini, ini adalah hasil Krimsus yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli, 27 Agustus, dan 28 Agustus," ujar Gatot dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur
Barang selundupan tersebut, merupakan barang yang berasal dari Cina, masuk ke Indonesia melalui Malaysia.

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat
"Barang-barang ini semuanya masuk dari luar negeri. Dari Cina ke Malaysia dan ke Indonesia," lanjut Gatot.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang berinisial PL (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47), serta TKD (45). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 438 gulungan tekstil, 259 koli balpress (berisi pakaian baru, pakaian bekas, dan tas bekas), 5.668 koli sepatu bermerek (kurang lebih 12.000 pasang sepatu)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Gatot Eddy Tekstil