Benarkah Indonesia Darurat Investasi Migas?

| Selasa, 06/03/2018 07:02 WIB


Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan seluruh pelaku industri mencapai target tersebut tanpa payung hukum yang memadai? Ilustrasi penambangan migas

JAKARTA (ETODAY) - Molornya pembahasan Revisi UU Migas ditengarai berdampak serius terhadap iklim investasi. Bahkan, jika ketidakpastian hukum berlarut-larut bukan tidak mungkin Indonesia masuk dalam kategori darurat investasi migas.

Benang merah tersebut mengemuka dalam Media Briefing bertajuk “RUU Migas: Masa Depan Migas Indonesia yang Lebih Baik” di Jakarta, belum lama ini.

Revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berkepanjangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak pada keengganan para pelaku di industri hulu migas untuk melakukan penemuan-penemuan cadangan baru (eksplorasi). Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini menargetkan investasi di sektor migas mencapai US$ 17,04 Miliar.

Angka itu terdiri atas investasi di sektor hulu migas sebesar US$ 14,44 Miliar dan sektor hilir US$ 2,59 Miliar. Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan seluruh pelaku industri mencapai target tersebut tanpa payung hukum yang memadai?

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini
Agenda pembahasan RUU Migas sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang ke-3 (tiga) di DPR RI, selama periode 2004-2019 atau sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi No 002/PUU-I/2003 yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan enam tahun sejak dikeluarkannya Keputusan MK. No. 36/PUU-X/2012 yang berakhir dengan bubarnya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS).

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam
“Investasi sektor migas trennya menurun dalam beberapa waktu terakhir, terutama di sektor hulu migas. Hal itu tak lepas dari turunnya harga minyak dunia yang sempat berada di bawah US$40 per barel,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, belum lama ini.

Kondisi itu membuat volume produksi migas nasional yang siap dijual (lifting) terus menurun karena kemampuan produksi KKKS migas pun semakin terbatas. Sebaliknya laju konsumsi bahan bakar minyak dan gas nasional terus naik seiring dengan pertumbuhan populasi kendaraan bermotor, maupun bertambahnya konsumen bahan bakar gas di sektor industri pembangkit listrik dan rumah tangga. Laju konsumsi terhadap produksi migas juga menjadi tidak seimbang dan mengakibatkan ancaman terhadap ketahanan energi nasional serta menahan pertumbuhan ekonomi bagi sektor-sektor penunjang lainnya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, Kementerian ESDM terus berupaya mengeluarkan regulasi yang bisa menggairahkan investasi di sektor migas. Pada awal Februari 2018, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan di sektor ESDM. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan peraturan di subsektor migas dan 3 peraturan terkait SKK Migas.

“Ini sebagai bagian dari pembenahan regulasi untuk memangkas mata rantai birokrasi maupun menyesuaikan regulasi dengan dinamika yang kini terjadi di sektor migas nasional dan global,” tutur Susyanto.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006-2009, Ari Soemarno, memperingatkan minimnya investasi dan penurunan volume produksi migas nasional ini bisa membuat Indonesia terjebak dalam krisis energi berkelanjutan.

"Ini sudah masuk kategori darurat investasi, terutama di sektor migas. Kita sudah jadi net importir minyak sejak 2003. Pertumbuhan konsumsi gas dalam negeri pun terus naik dengan rata-rata pertumbuhan 9% per tahun. Bila kondsi investasi tidak beranjak naik dan penemuan cadangan migas tidak bertambah, pada 2024 kita bisa jadi net importir migas," ujar Ari.

Untuk itu, revisi UU Migas sangat penting guna memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia yang akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi wilayah kerja migas.

“Semua pihak harus sensitif dengan kondisi ini, harus ada sense of urgency dan sense of crisis. Kalau tidak ada kepastian hukum, aturan yang berlaku tidak dapat menjawab tantangan-tantangan baru. Tentu investor tidak mau melakukan eksplorasi untuk menemukan cadangan migas baru di Indonesia,” tutur Ari.

Padahal, imbuh Ari, industri hulu migas nasional sedikitnya membutuhkan investasi sekitar US$25 miliar dan sekitar US$45 miliar pertahun. Bila hal itu terealisasi, dampak selanjutnya bakal meluas lantaran sektor hulu migas memiliki efek berganda bagi pertumbuhan perekonomian nasional, mulai dari pemanfaatan produk lokal hingga transaksi melalui perbankan nasional.

“Revisi UU Migas juga akan mendorong iklim kondusif yang akan membuat posisi Indonesia di level global menjadi lebih kompetitif. Dan pada akhirnya mampu menarik minat investasi baru maupun peningkatan investasi yang sudah ada dari pelaku industri hulu migas,” kata Ari.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha menilai, revisi UU Migas sepatutnya diarahkan pada upaya pembenahan tata kelola migas. Sebab, hal itu merupakan akar masalah turunnya investasi dan produksi migas nasional belakangan ini. Sebagai payung hukum bagi semua regulasi dan kebijakan sektor yang ada, RUU Migas yang baru harus dapat memfasilitasi kepastian hukum dan penghormatan terhadap kontrak-kontrak yang sudah ada. Di samping itu juga menjadi acuan kelembagaan pengelola migas beserta pola koordinasi antarinstansi termasuk peran Pemerintah Daerah, kebijakan fiskal industri migas yang lex specialist, serta adanya fleksibilitas terhadap perubahan-perubahan yang diperlukan oleh industri migas.

Namun sayangnya berbagai upaya yang sudah dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi migas saat ini seolah belum berimbas pada peningkatan investasi dan kinerja sektor hulu migas itu sendiri.
 
“Secara umum memang sudah ada perbaikan iklim usaha di Indonesia. Hal ini tercermin dari peringkat kemudahan berusaha Indonesia (Ease of Doing Business) 2018 yang mengalami kenaikan. Di 2018, Indonesia berada pada posisi 72 dari 190 negara. Posisi itu naik dari sebelumnya yaitu peringkat 91 pada 2017 dan 106 pada 2016. Namun, hal itu tidak tercermin di sektor hulu migas. Bahkan seolah bertolak belakang dengan perbaikan peringkat tersebut,” tegas Satya.

Merujuk pada survei dari Fraser Institute di pertengahan 2017, iklim investasi migas di Indonesia ternyata masih kalah menarik dibanding banyak negara lain di dunia. Penilaian ini mengelompokkan Indonesia ke dalam 10 negara dengan tingkat iklim investasi terburuk bersama Venezuela, Bolivia, Libya, Irak, Ekuador,  Kamboja, Prancis dan Yaman. Begitu juga bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, Indonesia tetap terpuruk di posisi buncit.

Data itu, imbuh Satya, harus menjadi alarm bagi Indonesia untuk segera berbenah. Menurutnya, upaya perbaikan daya saing investasi di sektor hulu migas harus muncul dari dua sisi yakni dari sisi regulasi dan industri.

“Daya saing itu harus muncul dari pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah memperbaiki berbagai regulasi sementara dunia usaha melakukan pembenahan kinerja sehingga operasional perusahaan semakin efisien,” paparnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
ESDM Investasi Migas RUU Migas