
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Athari Gauthi Ardi. (Foto: PAN)
JAKART - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Athari Gauthi Ardi mendesak kepolisian bergerak cepat mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.
Ia meminta aparat segera menindaklanjuti laporan keluarga dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya kepastian penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial J, meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pesisir Selatan sejak 8 Oktober 2026.
Athari menilai, dugaan kejahatan seksual yang menimpa anak penyandang disabilitas tidak boleh ditangani secara lamban. Selain mengusut perkara hingga tuntas, aparat juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang memadai.
“Saya meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional. Jika informasi mengenai keberadaan terduga pelaku sudah disampaikan oleh keluarga, saya berharap informasi tersebut segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai penanganan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan bagi korban dan keluarganya,” ujar Athari dalam keterangan resminya, Selasa (27/10).
Dia menegaskan, kondisi korban yang merupakan anak penyandang disabilitas membutuhkan perhatian khusus. Proses penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya melindungi korban dari tekanan maupun dampak psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Karena itu, selain mengusut perkara ini secara tuntas, keselamatan, kondisi psikologis, dan hak-hak korban harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Putra, kerabat korban, mengatakan keluarga telah memberikan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku kepada polisi, tetapi hingga Selasa (27/10) belum mengetahui adanya penangkapan.
“Kami sudah sampaikan keberadaan pelaku, namun belum ditangkap sampai saat ini. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 8 Oktober,” kata Putra kepada awak media.
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi, laporan tersebut disampaikan Hendra Deswita ke Polres Pesisir Selatan pada 8 Oktober 2026. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Nagari Muara Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Athari berharap kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan setiap informasi yang disampaikan keluarga ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Ia juga meminta perkembangan penanganan perkara dikomunikasikan secara proporsional agar keluarga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Saya berharap kepolisian bekerja cepat, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum. Yang terpenting, korban harus dilindungi dan keluarga mendapatkan kepastian mengenai proses penanganan perkara ini,” tandasnya.
Keluarga korban kini berharap aparat segera mengungkap perkara tersebut dan membawa terduga pelaku ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.