KPK Periksa Wakil Bupati Bogor Terkait Korupsi

M.Habib Saifullah | Selasa, 27/10/2026 15:57 WIB


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Saksi-saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini ADR, Wakil Bupati Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.

Selain Ade Ruhandi, KPK juga memanggil rmpat orang. saksi lainnya. Mereka ialah Sekretaris Daerah Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Bogor atau Kepala Bappenda tahun 2022-2025 Arif Rahman, Staff Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Sesilia Windy dan ADC Bupati Bogor Gilang Windu.

Baca juga :
Mengenal Sejarah Hari Listrik Nasional yang Diperingati Setiap 27 Oktober

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Pengusutan perkara tersebut ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Disdik Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Baca juga :
Kisah Asma binti Abu Bakar, Keberanian di Peristiwa Hijrah

Kendati demikian, KPK belum memerinci proyek pengadaan apa yang diduga bermasalah. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain perkara dugaan korupsi pengadaan, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bogor.

Baca juga :
Mengapa Hari Penerbangan Nasional Diperingati Setiap 27 Oktober?

Pengusutan perkara tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sprindik umum itu diterbitkan setelah KPK membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya penerimaan oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan dinas pendapatan Kabupaten Bogor. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi Pemkab Bogor