KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Gratifikasi BBPJN Sumut

M.Habib Saifullah | Kamis, 22/10/2026 20:40 WIB


KPK menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025.

Penahanan dilakukan setelah ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis, 22 Oktober 2026.

"Tersebut, tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tujuh tersangka dimaksud ialah Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024-28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal.

Baca juga :
Tanda Keberkahan Umrah dan Haji Usai Pulang

Kemudian, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Rahmansyah; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.

Baca juga :
Doa Meminta Dunia Saat Umrah dan Haji, Pantaskah?

Taufik mengatakan tujuh orang tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.

Baca juga :
Bahaya Niat Umrah dan Haji Bukan Karena Allah

Sementara itu, satu tersangka lain atas nama Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK meminta Dicky untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pekan depan.

"Pemanggilan kedua selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026," ucap Taufik.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Ginting, dan kawan-kawan.

Selain Topan, KPK juga memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.

Taufik menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dalam proses penyidikan yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara ini, KPK menduga penyedia proyek yang memenangkan tender diminta menyetorkan commitment fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan, dengan rincian kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen dan kepala satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen.

Lalu PPK di BBPJN Sumatera Utara sebesar 1-1,5 persen, bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen. Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai.

KPK juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap penyedia proyek. Penyedia yang tidak memberikan uang komitmen disebut berisiko tidak lagi memperoleh pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya adalah terhadap Stanley sebesar Rp300 juta, Dicky sebesar Rp1,77 miliar, dan Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta.

Kemudian Faisal sebesar Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk sebesar Rp550 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Proyek Jalan BBPJN Sumut Bobby Nasution