ASDP Komit Pemenuhi Hak Korban Insiden Kebakaran KMP Batumandi

Aliyudin | Kamis, 22/10/2026 19:45 WIB


ASDP terus berkoordinasi dengan pihak asuransi dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses pendataan, verifikasi, hingga penyelesaian klaim Kapal penyeberangan KMP Batumandi terbakar di perairan Cilegon, Banten. Foto: tangkapanlayar

MERAK – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen akan bertanggung jawab atas penanganan kerugian yang dialami para korban insiden KMP Batumandi yang terbakar di perairan Cilegon, Banten.

ASDP memastikan setiap laporan kerugian akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, baik melalui perlindungan asuransi maupun kebijakan perusahaan, dengan mengedepankan proses yang terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak para korban.

“Kami memahami bahwa insiden ini menimbulkan kerugian dan dampak bagi para korban. ASDP bertanggung jawab untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan baik dan proses penyelesaiannya dikawal secara serius. Kami akan mengupayakan agar proses klaim berjalan optimal, dengan nilai penggantian yang maksimal sesuai ketentuan asuransi dan kebijakan perusahaan,” ujar Direktur Utama ASDP Heru Widodo melalui keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Heru menambahkan, ASDP terus berkoordinasi dengan pihak asuransi dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses pendataan, verifikasi, hingga penyelesaian klaim berjalan secara terstruktur.

Baca juga :
Tanda Keberkahan Umrah dan Haji Usai Pulang

Perusahaan juga membuka akses pelaporan melalui sejumlah kanal agar para korban dapat menyampaikan kerugian yang dialami dan memperoleh pendampingan selama proses berlangsung.

Baca juga :
Doa Meminta Dunia Saat Umrah dan Haji, Pantaskah?

Hingga Kamis (22/10/2026) pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 65 kendaraan telah dilaporkan untuk proses klaim asuransi. ASDP terus berkoordinasi dengan pihak asuransi dan melakukan pendataan terhadap laporan yang masuk guna memastikan proses verifikasi dan tindak lanjut klaim berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme perlindungan yang tersedia, setiap tiket penyeberangan telah dilengkapi dengan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan atas risiko jiwa ditangani oleh PT Jasa Raharja, sedangkan perlindungan atas kendaraan dan barang muatan ditangani oleh PT Jasaraharja Putera, dengan pelaksanaan klaim mengacu pada ketentuan dan cakupan pertanggungan masing-masing.

Baca juga :
Bahaya Niat Umrah dan Haji Bukan Karena Allah

Sementara itu, untuk kerugian atas barang bawaan pribadi yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan tersebut, ASDP akan memfasilitasi penggantian melalui kebijakan perusahaan. Proses ini akan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil verifikasi kerugian, dengan tetap mengupayakan nilai penggantian yang optimal bagi para korban.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KMP Batumandi Hak korban Heru Widodo