
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dpr
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan segera membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah DPR RI menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan DIM akan dilakukan pada masa sidang mendatang yang dimulai 10 November 2026. Komisi III pun memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).
“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” sambungnya.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 mencakup dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU bersama pemerintah.
Menurutnya, Komisi III telah melakukan proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset dan naskah akademik sejak September 2025. Penyusunan tersebut melibatkan berbagai pihak dan dilakukan melalui serangkaian kegiatan penjaringan aspirasi.
“Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat,” ujarnya.
Dari proses tersebut, kata Habiburokhman, Komisi III memperoleh gambaran bahwa mayoritas masyarakat mendukung keberadaan UU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut dibarengi dengan harapan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan.
“Masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” tegasnya.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya akan diarahkan untuk memperkuat mekanisme dan prosedur perampasan aset terkait tindak pidana. Komisi III juga akan memberi perhatian pada aspek pengawasan setelah aturan tersebut nantinya berlaku.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” pungkasnya.
Senin, 05/10/2026