Panduan Lengkap Fikih Pengurusan Jenazah Sesuai Syariat Islam

Anggoro Aristo Priambodo | Kamis, 01/10/2026 19:01 WIB


Langkah hukum mengurus jenazah untuk menunaikan kewajiban fardhu kifayah. Ilustrasi foto kain kafan

Katakini.com - Pengurusan jenazah merupakan kewajiban kolektif atau fardhu kifayah yang harus dipahami serta dijalankan oleh setiap umat Islam.

Setiap manusia yang bernyawa dipastikan akan mengalami kematian sebagai bagian dari sunnatullah yang tidak dapat dihindari.

Ketentuan mengenai kepastian ajal ini telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Ali `Imran ayat 185 yang berbunyi, “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.”

Fikih pengurusan jenazah mencakup empat tahapan utama, yakni memandikan, mengafani, menyolatkan, dan menguburkan jasad almarhum sesuai kaidah.

Baca juga :
Utang Kecil Ini Ternyata Sangat Mengganggu Ketenangan Hidup

Proses pertama dimulai dengan memandikan jenazah secara bersih dan terhormat oleh pihak keluarga atau mahram yang berhak.

Baca juga :
Ketika Bos Tidak Adil, Bagaimana Sikap Seorang Muslim?

Selanjutnya, jenazah dikafani menggunakan kain putih yang bersih dan sederhana sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda, “Pakailah pakaian putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah orang mati di antara kalian dengannya.”

Baca juga :
Rezeki Sedikit Tetap Bawa Keberkahan Melimpah Bagi Muslim

Tahapan berikutnya adalah melaksanakannya shalat jenazah yang terdiri atas empat kali takbir tanpa ruku` dan sujud.

Mendoakan kebaikan serta ampunan bagi almarhum menjadi inti utama dalam pelaksanaan ibadah shalat jenazah tersebut.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya doa ini dalam hadits riwayat Abu Dawud, “Apabila kalian menyolatkan jenazah, maka ikhlaskanlah doa untuknya.”

Prosesi terakhir adalah menguburkan jenazah ke dalam bumi dengan posisi miring menghadap ke arah kiblat.

Menyegerakan seluruh proses pengurusan jenazah dari awal hingga pemakaman merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Tujuan utama pelaksanaan hukum fikih ini adalah untuk memuliakan manusia yang telah dipanggil kembali oleh Sang Creator.

Allah SWT mengingatkan pentingnya mempersiapkan bekal akhirat dalam Surah Al-Hasyr ayat 18 yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.”

Memahami tata cara pengurusan jenazah secara benar menjadi modal penting bagi setiap muslim dalam menjalankan kewajiban syariat sosial.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
pengurusan jenazah syarat dan rukun shalat jenazah