
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Mereka yang dipanggil ialah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, serta dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dan Iin Farihin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.
Selain itu, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, Rudin; Direktur CV Barok Konstruksi Mandor Zaki Group, Hafidzullah; Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa, Tri Budi Utomo; Ketua LSM SNIPER, Gunawan alias Kang Gun.
Kemudian ajudan bupati, Muhamad Riza Prijatnika Solihin; swasta Handoko; wiraswasta Sugiharto; swasta Winaro; swasta Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai; Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; dan Rahmat Hidayat alias Rahmat Bin Sawin alias Acep.
Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Namun, Sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Ade Kuswara sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan.
Ade dinilai menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari Pengusaha Sarjan (dituntut dalam berkas perkara terpisah). Penerimaan suap tersebut diduga terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025.
Ade Kuswara dianggap mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Perkara bermula saat Sarjan pada bulan Desember tahun 2024 mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025-2030.
Sarjan lalu menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, Sarjan bersama dengan saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara karena tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.