Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Disahkan 29 September

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 23/09/2026 16:54 WIB


Target tersebut dikejar setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI untuk dibahas bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Foto: dpr

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 29 September 2026.

Target tersebut dikejar setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI untuk dibahas bersama.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan substansi DIM akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Pembahasan itu ditargekan rampung pada Jumat, 25 September, sebelum dilanjutkan dengan penyelesaian dan rapat pleno pada Senin, 28 September.

"RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga :
Said Abdullah Sebut Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Perlu

Dia mengatakan bahwa pembahasan substansi DIM RUU itu pun kemungkinan bisa rampung pada Jumat (25/9). Kemudian pada Senin (28/9), Baleg DPR RI bisa menggelar rapat pleno untuk persetujuan di tingkat pertama.

Baca juga :
Bahaya Meninggalkan Shalat dan Besarnya Dosa Kemaksiatan

Dalam pembahasannya, dia mengatakan Baleg DPR RI juga akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa pemerintah siap membahas RUU tersebut untuk bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga :
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK

"Sekali lagi kami juga mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada hal yang kurang tapi intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang," kata Rachmat.

Sebelumnya, Rachmat menjelaskan tujuan pembuatan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) untuk menghasilkan data dasar nasional.

Menurut dia, penyusunan RUU SDI merupakan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut diperlukan untuk membangun kesepahaman mengenai penyelenggaraan SDI sekaligus memastikan data nasional dapat menjadi rujukan pembangunan.


Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Baleg DPR RUU Satu Data Indonesia Rapat Paripurna