
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Foto: dpr/katakini
SEMARANG — Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan bahwa rencana penataan tata kelola ekspor komoditas strategis (seperti batu bara, kelapa sawit/CPO, dan ferroalloy) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) harus dikaji secara mendalam atau komprehensif dan hati-hati agar tidak mendisrupsi kinerja industri nasional yang telah mandiri bersaing di pasar global.
Hal tersebut ditegaskan Novita saat menyerap aspirasi para pelaku usaha dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Berkah Emas Sumber Terang (BEST) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/9/2026).
Novita menyampaikan bahwa penataan data, perapian administrasi, dan penguatan fungsi pengawasan perdagangan luar negeri adalah langkah strategis yang sepenuhnya didukung demi memastikan transparansi dan optimalisasi pendapatan negara. Kendati demikian, transformasi regulasi tersebut tidak boleh mengubah peran esensial negara dari regulator dan pelindung iklim usaha menjadi pengambil alih rantai operasional bisnis yang sudah berjalan produktif.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam merapikan administrasi, rekonsiliasi data, dan akuntabilitas tata niaga ekspor. Namun, jangan sampai atas nama penataan, ruang gerak industri nasional yang telah bertahun-tahun membangun jaringan pasar internasional secara mandiri dan profesional justru terhambat," ujar Novita.
Menurut Novita, sektor industri strategis dalam negeri telah menanamkan investasi bernilai besar, menguasai karakteristik spesifikasi teknis pembeli, serta membangun reputasi dan kepatuhan hukum di kancah perdagangan global dengan pembiayaan mandiri. Pendekatan regulasi yang seragam dan tersentralisasi dikhawatirkan berisiko menurunkan fleksibilitas dan kecepatan transaksi yang menjadi kunci utama daya saing ekspor Indonesia.
Menguji Kesiapan Teknis dan Dinamika Pasar Global
Lebih lanjut, Novita menyoroti pentingnya uji kesiapan teknis sebelum mekanisme ekspor satu pintu diimplementasikan secara penuh. Pasar komoditas internasional bergerak sangat dinamis, mengutamakan kecepatan pemenuhan kontrak, serta ketepatan mutu produk.
"Pertanyaan mendasarnya adalah kesiapan teknis operasional. Apakah institusi yang ditunjuk telah memiliki infrastruktur sistem dan kecepatan eksekusi yang setara dengan dinamika pelaku usaha di lapangan? Keterlambatan respons dalam hitungan hari saja dapat menurunkan kepercayaan pembeli global dan berdampak langsung pada devisa negara," tegasnya.
Novita mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi publik tidak dapat semata-mata dipandang dari dimensi kepatuhan administratif di atas kertas. Setiap pergeseran mekanisme tata niaga memiliki dampak berantai terhadap kelangsungan rantai pasok industri hulu-hilir, kepastian iklim investasi, dan perlindungan tenaga kerja nasional di sektor-sektor padat karya.
Kedaulatan Ekonomi
Menutup pernyataannya, Novita mendorong pemerintah untuk mengedepankan dialog terbuka dan uji sahih (public testing) dengan melibatkan asosiasi industri, pelaku usaha, serta pakar perdagangan sebelum regulasi diberlakukan secara luas.
Prinsip kedaulatan ekonomi, menurutnya, diwujudkan ketika negara hadir menciptakan kepastian hukum yang adil, iklim usaha yang kompetitif, dan ekosistem yang menopang industri dalam negeri agar semakin mandiri dan berdaya saing tinggi di tingkat dunia.
"Kedaulatan ekonomi berarti negara kuat, industri nasional tangguh, dan kesejahteraan tenaga kerja kita terlindungi secara berkelanjutan. Kita ingin penataan ini melahirkan solusi kemajuan bangsa, bukan menimbulkan hambatan baru bagi industri yang telah menopang perekonomian nasional," pungkas Novita.
Jum'at, 18/09/2026