KPK Ringkus Politikus Golkar Fahd El Fouz Kasus HGB Bogor

M.Habib Saifullah | Selasa, 15/09/2026 14:01 WIB


KPK turut menangkap Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Al Rafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Al Rafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 14 September 2026.

Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan juga penerimaan lainnya.

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.

Selain Fahd, KPK juga menangkap 16 orang lainnya dalam OTT tersebut. Beberapa di antaranya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Baca juga :
Hari Syukur Sedunia Setiap 21 September, Ini Sejarah dan Tujuannya

Selanjutnya Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi.

Baca juga :
Legislator Dorong Sinergi Petani dengan Dunia Industri

"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujarnya kepada wartawan.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga 20 koper.

Baca juga :
Mengapa Hari Perdamaian Internasional Diperingati Setiap 21 September?

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," tegas Budi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," terang Budi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OTT KPK Kementerian ATR BPN Fahd Al Rafiq Politikus Golkar

OASE