Polisi Tetapkan Tujuh Orang Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

M.Habib Saifullah | Selasa, 08/09/2026 05:05 WIB


Polres jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh tersangka terduga pembakar lahan yang semua dilakukan perorangan. Ilustrasi pesawat pemadam kebakaran (water bombing) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Foto: antara

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh tersangka terduga pembakar lahan yang semua dilakukan perorangan.

"Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Senin.

Dia mengakui para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk tahap pengembangan penyidikan.

Pendalaman diperlukan penyidik untuk menggali lebih jauh apakah tersangka atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang memberi perintah.

Baca juga :
Golongan Orang Yang Doanya Mustajab Dalam Ajaran Islam

Selain perorangan, kini polisi juga tengah merampungkan berkas untuk menaikkan status satu kasus yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Baca juga :
Kewajiban Menolong Korban Kezaliman dan Bahaya Perbuatan Zalim

"Lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres Banjar," tambah Kapolda.

Yudha menegaskan penegakan hukum menjadi komitmen pihaknya menindak setiap pembakar lahan.

Baca juga :
Bahaya Investasi Non-Syariah: Ancaman Keberkahan dan Akibatnya

Dia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kasus karhutla, sehingga proses hukum harus ditegakkan.

Kapolda menekankan anggotanya bisa melakukan tangkap tangan bagi pembakar lahan jika sebelumnya didapat informasi akurat terkait tindakan melawan hukum itu.

"Saya ingatkan kembali seluruh pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Kemudian, bagi setiap pemilik lahan diminta dapat menjaga tanahnya dengan baik sebagai upaya mencegah terjadinya karhutla.

"Minimal masyarakat memberikan informasi ke petugas jika ada indikasi lahan dibakar atau atas kelalaian seseorang lahan atau hutan terbakar," ujar Kapolda. (Ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Karhutla Kalimantan Kalimantan Selatan Tersangka Pembakaran