
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian aset mewah kepada pejabat di Pemkot Bengkulu dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di wilayah Kota Bengkulu.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 26 Agustus 2026.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengatakan KPK juga akan menguji apakah aset-aset mewah tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu.
"Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi.
Selain Eno Bowo, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni seorang Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Dinas PUPR Kota Bengkulu Hendra Okta.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mengusut lebih jauh konstruksi perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan limbah milik Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Lokasi yang digeledah, di antaranya rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kabid SDA Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, termasuk juga rumah Hendra Okta dan salah seorang pihak swasta.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah Noprisman misalnya, penyidik menemuka uang senilai Rp4 miliar, yang diduga terkait dugaan rasuah.
Adapun kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
OTT yang digelar 9 Maret 2026 dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong
KPK kemudian menetapkan lima tersangka yakni Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK mengungkapkan pihak swasta di kasus suap Pemkab Rejang Lebong diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.