Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Diperiksa KPK

M.Habib Saifullah | Rabu, 26/08/2026 14:50 WIB


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, Rabu, 26 Agustus 2026.

Gatot bakal diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara GHH selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai Februari 2026)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi mengatakan Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.13 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga :
Hari Anjing Sedunia Setiap 26 Agustus, Ini Sejarah hingga Tujuannya

KPK diketahui mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di DJBC Kemenkeu. KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang membagi penanganan kasus menjadi dua klaster.

Baca juga :
Harga Minyak Dunia Lanjutkan Tren Penurunan

Pengembangan ini berangkat dari hasil analisis pada fakta persidangan yang mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp91 miliar dari pihak Blueray Cargo ke sejumlah pihak.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat DJBC. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, KPP Kediri, sebagai tersangka.

Baca juga :
Hari Kesetaraan Perempuan Setiap 26 Agustus, Ini Sejarah hingga Maknanya

Sementara klaster kedua masih berkaitan dengan perkara Blueray Cargo, tetapi melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Kepala KPP Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda