Hukum Bersalaman Setelah Shalat Berjamaah Dalam Islam

Anggoro Aristo Priambodo | Rabu, 26/08/2026 22:02 WIB


Ilustrasi foto bersalaman sesama muslim

Katakini.com - Kebiasaan saling berjabat tangan atau bersalaman antar jamaah setelah menunaikan shalat fardhu secara berjamaah sudah menjadi tradisi sosial yang sangat umum di Indonesia.


Secara umum, ajaran Islam sangat menganjurkan amalan berjabat tangan (mushafahah) antar sesama muslim sebagai sarana mempererat tali silaturahmi.


Baca juga :
Kesibukan Yang Menipu Prioritas, Jebakan Dunia Lupakan Akhirat

Anjuran untuk senantiasa menjaga persaudaraan dan keharmonisan sesama muslim ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an Surah Al-Hujurat ayat 10.

Baca juga :
Presiden Iran Sebut Tekanan Ekonomi AS Takkan Capai Tujuannya


Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu".

Baca juga :
Bacaan Zikir Usai Salat Lima Waktu, Yuk Amalkan


Rasulullah SAW juga menjelaskan keutamaan bersalaman dalam hadits riwayat Abu Dawud, bahwa dosa dua orang muslim yang berjabat tangan akan diampuni sebelum mereka berpisah.


Terkait dengan amalan bersalaman khusus setelah shalat, para ulama fikih memiliki pandangan yang terperinci mengenai hukum dan kedudukannya.


Secara historis, tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat merutinkan bersalaman secara khusus setiap kali selesai shalat fardhu.


Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mengkhususkan amalan bersalaman hanya setelah shalat tanpa ada sebab lain merupakan perbuatan yang tidak dicontohkan Nabi SAW.


Namun, mayoritas ulama dari mazhab Syafi`i, seperti Imam An-Nawawi, menilai bahwa bersalaman setelah shalat hukumnya adalah mubah (boleh) atau bahkan disukai (mubah hasan).


Pandangan ini didasarkan pada kaidah bahwa asal hukum berjabat tangan adalah sunnah, sehingga melakukannya setelah shalat tetap memperolehi keutamaan umum bersalaman.


Imam An-Nawawi menegaskan dalam kitab Al-Majmu` bahwa bersalaman dengan orang yang baru ditemui setelah shalat hukumnya sunnah secara kesepakatan ulama.


Adapun jika bersalaman dilakukan dengan orang yang sudah ditemui sebelum shalat, maka hukumnya tetap dibolehkan sebagai bentuk kebiasaan baik untuk merawat ukhuwah.


Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah jamaah hendaknya menyelesaikan dzikir dan doa pascashalat terlebih dahulu sebelum saling berjabat tangan.


Selain itu, amalan ini tidak boleh diyakini sebagai rukun atau bagian wajib dari rangkaian ibadah shalat fardhu itu sendiri.


Dengan memahami kedudukan hukumnya secara bijak, umat Islam dapat menjaga keharmonisan tradisi sosial tanpa mengabaikan batasan-batasan syariat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bersalaman Setelah Shalat Syariat Islam Tradisi Sosial