Ketua Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

Aliyudin | Selasa, 25/08/2026 16:06 WIB


Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dpr

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pembentukan RUU Perampasan Aset terus dipercepat dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.

Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi. 

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman melalui keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU , melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Baca juga :
10 Sahabat Nabi Yang Dijamin Masuk Surga Allah

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.

Baca juga :
Ini Sejarah Kelahiran Nabi Muhammad di Rabiul Awal

Menurutnya, upaya penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Habiburokhman.

Baca juga :
Peristiwa Isra Miraj Dan Hikmah Shalat Lima Waktu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi III DPR RUU Perampasan Aset Habiburokhman