Waka MPR: Hari Masyarakat Adat Sedunia Momentum Perkuat Pengakuan Hukum Masyarakat Adat

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 10/08/2026 09:10 WIB


Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)

JAKARTA - Momentum Hari Masyarakat Adat Internasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada pernyataan tertulisnya, Minggu (9/8), dalam rangka Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.

Pada tahun ini peringatan tersebut mengangkat tema "Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan" (Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being).

Lestari berpendapat bahwa di tengah masyarakat global gencar mengapresiasi sistem pengetahuan adat, ironisnya Indonesia justru masih berhadapan dengan kenyataan bahwa sistem perlindungan bagi masyarakat adat, seperti Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), tak kunjung disahkan.

Baca juga :
Solusi Islam dan Hukum Cegah Perceraian Rumah Tangga

Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan bahwa saat ini data menunjukkan kondisi darurat tengah dialami masyarakat adat.

Baca juga :
Atasi Cemas dan Beban Hidup Melalui Ibadah Shalat

"Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Rerie menilai, kondisi tersebut kontradiktif dengan semangat pelestarian yang diusung PBB yang mendorong pelestarian pengetahuan dan praktik adat.

Baca juga :
Pangkalan Militer Mali Diterobos Milisi, 10 Tentara Dilaporkan Gugur

Tanpa kepastian hukum bagi masyarakat adat di tanah air, ujar Rerie, upaya pelestarian pengetahuan dan praktik adat semakin terancam.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pengesahan RUU MHA adalah amanat konstitusi yang harus segera ditunaikan.

"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkas Rerie. 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Lestari Moerdijat Hari Masyarakat Adat Sedunia