
Ilustrasi tim penyidik KPK
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga orang saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Pemkab Kuansing, pada Kamis, 23 Juli 2026.
"Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati, Ketua DPRD (Juprizal), dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan RJA (Raja Juli) selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.
KPK menyebut pertemuan antara Suhardiman, Juprizal bersama Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu membahas soal alih fungsi kawasan hutan serta pemanfaatan skema Perhutanan Sosial.
"Pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," kata Budi.
Adapun saksi yang diperiksa kemarin antara lain, Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Donny August Satriayudha; Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto.
Kemudian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.
KPK seharusnya memeriksa saksi Catur Endah Prasetiani selaku Direktur Jenderal Perhutani Sosial Kemenhut, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir, dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu kofirmasinya," kata Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga Suhardiman Amby memotong paksa uang sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.
Pemotongan uang tersebut ditengarai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar di wilayah Kuansing.
KPK menyebut uang hasil pemotongan oleh Suhardiman dari ratusan dari anggota KUD itu dikumpulkan dan dikonversi ke dalam bentuk mata uang uang asing.
KPK menduga uang itu berkaitan dengan amplop yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang juga merupakan Sekretariat Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara itu, Raja Juli telah melaporkan soal penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Suhardiman Amby pada Jumat, 3 Juli 2026.
Amplop itu diberikan oleh Suhardiman usai melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. Amplop itu diklaim telah dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Namun, laporan itu baru disampaikan Raja Juli tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby, pada 30 Juni 2026.