Cegah Kecelakaan Kereta Cepat, Sepanjang 2026 KCIC Turunkan 3.333 Layangan

Aliyudin | Kamis, 23/07/2026 15:38 WIB


Aktivitas penertiban meningkat pada Juni dengan tercatat 1.395 layang-layang seiring meningkatnya aktivitas bermain selama periode libur sekolah. Sejumlah petugas KCIC mengamankan layang-layang yang diterbangkan di sekitar jalur kereta cepat atau whoosh. Foto: kcic/katakini

JAKARTA - Petugas KCIC berhasil menurunkan dan mengamankan sebanyak 3.333 layang-layang sepanjang tahun 2026 yang diterbangkan di sekitar jalur operasional kereta cepat atau Whoosh.

Aktivitas penertiban meningkat pada Juni dengan tercatat 1.395 layang-layang seiring meningkatnya aktivitas bermain layang-layang selama periode libur sekolah.

Sebagian besar penertiban dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung yang menjadi kawasan dengan aktivitas bermain layang-layang paling tinggi di sekitar jalur Whoosh.

Layang-layang maupun benangnya berpotensi membahayakan operasional kereta cepat apabila tersangkut pada jaringan listrik aliran atas yang menjadi sumber pasokan listrik bagi Whoosh.

Baca juga :
Mau Berobat ke Singapura, Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah

"Data penertiban menunjukkan bahwa aktivitas bermain layang-layang masih cukup tinggi di sejumlah wilayah di sekitar jalur Whoosh. Karena itu, kami terus meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penertiban sebagai langkah pencegahan agar tidak mengganggu operasional kereta cepat,” kata General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Baca juga :
Indonesia Diminta Waspadai Dampak Konflik AS, Iran, dan Israel terhadap Ekonomi Global

Patroli dilakukan oleh KCIC bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat, dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, penertiban layang-layang, serta pembagian bola dan alat olahraga lainnya kepada anak-anak sebagai alternatif kegiatan bermain yang tetap menyenangkan dan lebih aman bagi perjalanan Whoosh.

Pelaksanaan sosialisasi dan penertiban tersebut juga didukung oleh Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 2014 Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang dalam radius 3 kilometer dari jalur Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

Baca juga :
Ini Ancaman Al-Qur`an Bagi Orang yang Memakan Uang Rakyat

Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi KCIC bersama pemerintah daerah dalam melakukan edukasi, sosialisasi, serta penertiban aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur Whoosh.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Layang layang Kereta cepat Whoosh Eva Chairunisa