Istikharah Berulang untuk Masalah yang Sama, Apakah Boleh?

Vaza Diva | Minggu, 12/07/2026 20:05 WIB


Sholat istikharah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan ketika seorang Muslim dihadapkan pada pilihan yang membingungkan. Ilustrasi - seseorang meminta petunjuk melalui Istikharah (Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

JAKARTA - Sholat istikharah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan ketika seorang Muslim dihadapkan pada pilihan yang membingungkan.

Namun, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya, apakah sholat istikharah boleh dilakukan berkali-kali untuk satu persoalan yang sama, misalnya saat memilih jodoh, pekerjaan, atau menentukan keputusan penting lainnya?

Pertanyaan ini kerap muncul karena sebagian orang merasa belum mantap setelah sekali melaksanakan istikharah. Ada pula yang khawatir mengulang istikharah justru tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Pada dasarnya, tidak ada batasan dalam hadis sahih mengenai berapa kali seseorang boleh melaksanakan sholat istikharah.

Baca juga :
Mengapa Tabayyun Kini Menjadi Wajib?

Rasulullah SAW hanya mengajarkan tata cara istikharah tanpa menentukan jumlah pengulangannya.

Baca juga :
Iran dan Oman Bahas Situasi Selat Hormuz Usai Kembali Ditutup

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA disebutkan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ

Baca juga :
Penembakan di Festival Ini Tewaskan Dua Orang, Enam Lainnya Luka-luka

Artinya: "Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhuma, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kami sholat istikharah dalam semua urusan sebagaimana beliau mengajarkan satu surat dari Al-Qur`an." (HR. Bukhari)

Hadis tersebut menjelaskan anjuran melaksanakan istikharah dalam berbagai urusan, tetapi tidak menyebutkan larangan untuk mengulanginya apabila seseorang masih memerlukan petunjuk dari Allah SWT.

Sejumlah ulama membolehkan seseorang mengulang sholat istikharah apabila keraguannya belum hilang.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa apabila seseorang belum memperoleh kemantapan hati setelah beristikharah, ia boleh mengulanginya hingga merasa lebih yakin terhadap keputusan yang akan diambil.

Pendapat senada juga disampaikan oleh para ulama kontemporer. Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa tidak mengapa mengulang sholat istikharah apabila seseorang masih membutuhkan petunjuk dari Allah.

Namun, yang terpenting adalah tetap bertawakal setelah mengambil keputusan dan tidak terus-menerus terjebak dalam keraguan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info Keislaman Sholat Istikharah Mencari Jawaban Agama Islam