Ketua DPRD Kuansing Disebut Tahu Bupati Suhardiman Potong SHU Petani

M.Habib Saifullah | Kamis, 09/07/2026 12:20 WIB


KPK mendalami proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), kepada Kementerian Kehutanan. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), kepada Kementerian Kehutanan.

Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Ketua DPRD, Juprizal serta delapan orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada Rabu, 8 Juli 2026.

"Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Budi menyebut Juprizal mengetahui bahwa Suhardiman melakukan pemotongan paksa uang sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.

Baca juga :
Berbagai Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Safar

Pemotongan paksa itu tersebut ditengarai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar di wilayah Kuansing. Uang itu kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.

Baca juga :
Legislator NasDem Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara Pembangkit Listrik

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi.

KPK juga mendalami para saksi terkait kasus dugaan lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.

Baca juga :
Lima Peristiwa Bersejarah Tanggal 10 Juli dari Masa ke Masa

Selain Juprizal, saksi lain yang diperiksa ialah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Asisten I Kuansing, Fahdiansyah; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer.

Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.

Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ketua DPRD Kuansing Komisi Pemberantasan Korupsi Kementerian Kehutanan