
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong terbangunnya partisipasi masyarakat sebagai salah satu kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kekerasan seksual yang terus berulang.
"Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat," kata Lestari dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (26/6).
Pernyataan Lestari itu menyikapi terus berulangnya kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat. Sepekan terakhir, kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), menyita perhatian publik.
Korban ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, pada pertengahan Juni 2026. Perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga tahun itu mengalami luka fisik berat di sekujur tubuh akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Fakta tersebut, menurut Lestari, memperlihatkan belum terbangunnya kepedulian masyarakat, sebagai salah faktor yang diharapkan mampu membangun mekanisme pencegahan.
Undang-Undang no 12 /2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 85 yang mendorong masyarakat, keluarga, dan komunitas, ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
Sementara itu, pada Pasal 86, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, UU TPKS mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi masyarakat yang berpartisipasi.
Dengan adanya upaya penguatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, diharapkan tetangga, keluarga, dan sahabat, bisa menjadi pihak yang mengetahui pada saat pertama kali terjadi kekerasan seksual terhadap korban.
Terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, ungkap Rerie, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan fenomena penundaan berlarut pada penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
Pengaduan yang diterima antara tahun 2018–2023, mencatat 24 kasus kekerasan seksual mengalami penundaan proses hukum hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.
Data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2019–2023 menunjukkan bahwa penundaan berlarut itu merupakan bentuk maladministrasi yang paling sering terjadi pada lembaga penegak hukum, terutama Kepolisian.
Selain menemukan fenomena penundaan kasus kekerasan seksual, Komnas Perempuan juga mengidentifikasi 15 jenis bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, yaitu perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan prostitusi paksa.
Selain itu, juga perbudakan seksual, pemaksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.
Bentuk kekerasan seksual lainnya, jelas dia, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan, serta kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Sosialisasi terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual itu, tambah Rerie, harus dilakukan secara masif untuk membangun pemahaman serta kepedulian masyarakat dan penegak hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pencegahan dan penanggulangan yang tepat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong keseriusan dan partisipasi semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat, dalam membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara dalam menjalankan keseharian mereka.