Menurut Pandangan Islam Serum dan Tanam Rambut

Anggoro Aristo Priambodo | Jum'at, 26/06/2026 21:02 WIB


Solusi mengatasi kebotakan kepala menurut dalil dan hukum fikih. Ilustrasi mengobati rambut rontok

Katakini.com - Masalah kebotakan pada kepala seringkali mengurangi rasa percaya diri bagi sebagian besar orang.

Banyak umat Muslim kemudian melirik penggunaan serum rambut hingga prosedur medis tanam rambut (hair transplant).

Namun, bagaimana sebenarnya hukum menggunakan serum dan melakukan tanam rambut dalam pandangan syariat Islam?

Para ulama kontemporer secara umum membedakan hukum tindakan ini berdasarkan niat dan cara kerjanya.

Baca juga :
Mengajarkan Anak Shalat Sejak Dini

Penggunaan serum rambut hukumnya adalah murni boleh (mubah) karena dikategorikan sebagai ikhtiar pengobatan biasa.

Baca juga :
Menjaga dan Memuliakan Istri Tercinta Kewajiban Suami

Langkah ini selaras dengan perintah untuk berobat sebagaimana hadist Rasulullah SAW tentang kesembuhan penyakit.

"Berobatlah kamu, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan menurunkan pula obatnya." (HR. Ahmad).

Baca juga :
Paling Dimuliakan oleh Suami Kriteria Istri yang Seperti Apa

Serum rambut bekerja dengan menutrisi akar tanpa mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen.

Lalu, bagaimana dengan tindakan medis tanam rambut (hair transplant) yang kini kian populer?

Tanam rambut diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk mengobati cacat atau mengembalikan kondisi rambut yang rontok.

Hal ini didasarkan pada kaidah fikih bahwa menghilangkan cacat fisik tidak termasuk mengubah ciptaan Allah yang dilarang.

Dalil pendukungnya adalah kisah sahabat Arfajah bin As`ad yang dibuatkan hidung palsu dari emas dengan izin Nabi SAW.

Namun, tanam rambut menjadi haram jika didasari motivasi berlebihan hanya demi mengubah penampilan agar terlihat lebih cantik atau tampan.

Larangan mengubah ciptaan Allah demi kecantikan palsu ini secara tegas termaktub dalam Al-Qur`an Surat An-Nisa ayat 119.

"...dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." (QS. An-Nisa: 119).

Kesimpulannya, merawat kepala botak dengan serum maupun tanam rambut adalah halal selama bertujuan untuk pengobatan medis.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
hukum tanam rambut serum rambut hair transplant