Komisi XI Minta OJK Perkuat Teknologi Berantas Pinjol Ilegal

Vaza Diva | Senin, 22/06/2026 13:40 WIB


Hal tersebut disampaikan Fauzi saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 19 Juni 2026. Anggota Banggar DPR RI, Fauzi Amro (Foto: Dok. Parlementaria)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan pentingnya penguatan teknologi informasi, literasi keuangan, dan inklusi keuangan sebagai strategi utama untuk menghadapi maraknya pinjaman online ilegal, judi daring, dan investasi bodong yang masih merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Fauzi saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 19 Juni 2026.

Membahas perkembangan layanan keuangan digital serta pengawasan sektor jasa keuangan, Menurut Fauzi, transformasi digital di sektor keuangan telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Salah satunya terlihat dari kemampuan sistem perbankan dalam mengelola transaksi bernilai sangat besar dengan dukungan teknologi yang semakin andal.

Baca juga :
Kapan Laki-Laki Dianggap Siap untuk Menikah?

"Tadi kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Permasalahan seperti perlambatan layanan pada jam-jam sibuk juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital," ujar Fauzi.

Baca juga :
Hari Hutan Hujan Sedunia Diperangati Setiap 22 Juni, Ini Sejarahnya

Ia menilai kemudahan akses layanan digital dan integrasi data nasabah menjadi salah satu indikator kemajuan sektor jasa keuangan nasional.

Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga harus diimbangi dengan penguatan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga :
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan Wanita

"Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong," katanya.

Fauzi menuturkan, berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, dan penguatan sistem teknologi informasi.

"Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.

Komisi XI DPR, lanjut Fauzi, akan terus mendukung langkah-langkah penguatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan.

Pasalnya, pemanfaatan teknologi yang lebih canggih akan memudahkan proses deteksi dini terhadap aktivitas keuangan ilegal yang berkembang melalui platform digital.

"Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Sebagai mitra kerja OJK, Komisi XI DPR menilai perlindungan konsumen di era digital harus menjadi prioritas nasional. Selain pengawasan yang kuat, baginya, edukasi masyarakat mengenai risiko keuangan digital juga perlu diperluas agar tingkat kerugian akibat aktivitas ilegal dapat ditekan.

"Kami ingin masyarakat semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah," pungkas Fauzi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Komisi XI Fauzi Amro Literasi Keuangan Pinjol Ilegal